Tahun 2024 Desa Bungkanel menerima program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), adapun alokasi atau kuota yang diterima dari BPN Purbalingga sebanyak 800 bidang.
Kami Pemerintah Desa Bungkanel bersama tim 3 dari BPN pada tahap pertama melakukan sosialisasi kepada warga masyarakat melalui ketua RT yang diumumkan lewat birul walidain di masing-masing kelompok pengajian. Ternyata antusiasme masyarakat begitu besar dalam program ini kemudian kami Pemerintah Desa Bungkanel membentuk Kelompok Masyarakat (POKMAS) untuk melaksanakan program tersebut.
Setelah sosialisasi jumlah pendaftar sampai saat ini sebanyak 900 pemohon melebihi kuota yang diberikan oleh BPN, untuk mengantisipasi kelebihan kuota tersebut, POKMAS PTSL berkoordinasi dengan BPN agar jumlah pendaftar di Desa Bungkanel dapat terakomodir semua.
Adapun tahapan Program PTSL melalui beberapa tahapan:
- Pengukuran
- Pendaftaran
- Melengkapi berkas oleh tim yuridis meliputi (Fc KK, Fc E-KTP, SPPT, riwayat tanah, No C desa, dsb)
- Penginputan berkas
- Pencetakan berkas
- Penandatanganan berkas
- Penyetoran berkas
- Sidang (pencocokan NIB, dan lokasi tanah oleh BPN)
- Pengumuman
- Pencetakan sertifikat
- Penyerahan sertifikat
Realisasi tahapan sampai dengan tanggal 30 Mei 2024
Daftr nama pemohon yang sudah masuk tahapan pengumuman
Dokumentasi Pengukuran
Dokumentasi Sosialisasi dari BPN dan pembentukan POKMAS
Dokumentasi Yuridis dan Penandatangan Berkas
Penyetoran berkas dan sidang