Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa (LPMD) adalah salah satu lembaga kemasyaratan yang berada di desa. Lembaga Pemberdayaan Masyarakat mempunyai tugas menyusun rencana pembangunan secara partisipatif, menggerakkan swadaya gotong royong masyarakat, melaksanakan dan mengendalikan pembangunan.

FUNGSI LPMD

  1. penampungan dan penyaluran aspirasi masyarakat dalam pembangunan;
  2. penanaman dan pemupukan rasa persatuan dan kesatuan masyarakat dalam kerangka memperkokoh Negara Kesatuan Republik Indonesia;
  3. peningkatan kualitas dan percepatan pelayanan pemerintah kepada masyarakat;
  4. penyusunan rencana, pelaksanaan, pelestarian dan pengembangan hasil-hasil pembangunan secara partisipatif;
  5. penumbuhkembangan dan penggerak prakarsa, partisipasi, serta swadaya gotong royong masyarakat; dan
  6. penggali, pendayagunaan dan pengembangan potensi sumber daya alam serta keserasian lingkungan hidup.

DAFTAR NAMA PENGURUS  LEMBAGA PEMBERDAYAAN MASYARAKAT

DESA BUNGKAENL KECAMATAN KARANGANYAR KABUPATEN KLUNGKUNG

Surat Keputusan Kepala Desa …………. Nomor : …………… tanggal …….. ….. tentang Penetapan Pengurus Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa Bungkanel

NONAMAJABATAN
1 MUCHLIS, S. Pd Ketua
2 KHUMEDI Sekretaris
3 ELI PRISTIWATI Bendahara
4 KHOERUN Anggota bid. Keagamaan
5 KHATONI Anggota bid. Kesra
6 AKHMADUN SINGGIH Anggota bid. Pendidikan
7 SUWARNO Anggota bid. Pembangunan
8 HALIM Anggota bid. Keamanan